1. Jual beli adalah memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu, atau tukar menukar sesuatu. Hukum jual beli, pada dasarnya adalah mubah (boleh), akan tetapi melakukan jual beli sebagai sesuatu bentuk usaha bagi seseorang pengusaha perdagangan, hukumnya menjadi wajib jika hanya itu bentuk usaha yang dapat dilakukannya, karena kalau tidak keluarganya akan mengalami berbagai kesulitan dalam hidupnya.
2. Syarat-syarat jual beli
- Persyaratan penjual & pembeli :
- Sudah balig;
- Berakal sehat;
- Bukan termasuk dalam kategori pemboros; dan
- Terjadi karena kehendak sendiri.
- Persyaratan barang yang diperjualbelikan :
- Bendanya itu suci;
- Bermanfaat;
- Milik sendiri;
- Bisa ditaksir nilainya; dan
- Dapat diserah terimakan secara langsung.
- Jual beli pada waktu shalat jumat;
- Jual beli dengan maksud untuk menimbun barang jual beli dengan tidak mengetahui harga pasar, karena akan merugikan salah satu pihak;
- Jual beli barang yang berada dalam tawaran orang lain; dan
- Jual beli dengan mempermainkan timbangan/ukuran, karena akan merugikan orang lain.
5. Sewa menyewa adalah akad untuk mengambil manfaat suatu benda dari pemiliknya dengan bayaran atau tukaran tertentu menurut perjanjian. Barang yang dapat disewakan adalah barang yang bermanfaat. Penyewaan dapat dilakukan bila memenuhi beberapa rukun :
- Penyewa;
- Yang menyewakan;
- Barang sewaan;
- Ongkos sewa; dan
- Ijab kabul.


0 komentar: