Berita Hari Ini

Loading...
Catatan Hukum Islam III
14:38 | Author: Gerfas
1. Jual beli adalah memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu, atau tukar menukar sesuatu. Hukum jual beli, pada dasarnya adalah mubah (boleh), akan tetapi melakukan jual beli sebagai sesuatu bentuk usaha bagi seseorang pengusaha perdagangan, hukumnya menjadi wajib jika hanya itu bentuk usaha yang dapat dilakukannya, karena kalau tidak keluarganya akan mengalami berbagai kesulitan dalam hidupnya.

2. Syarat-syarat jual beli

  • Persyaratan penjual & pembeli :
  1. Sudah balig;
  2. Berakal sehat;
  3. Bukan termasuk dalam kategori pemboros; dan
  4. Terjadi karena kehendak sendiri.
  • Persyaratan barang yang diperjualbelikan :
  1. Bendanya itu suci;
  2. Bermanfaat;
  3. Milik sendiri;
  4. Bisa ditaksir nilainya; dan
  5. Dapat diserah terimakan secara langsung.
3. Macam-macam jual beli termasuk haram, tapi tidak merusak nilai akadnya :
  • Jual beli pada waktu shalat jumat;
  • Jual beli dengan maksud untuk menimbun barang jual beli dengan tidak mengetahui harga pasar, karena akan merugikan salah satu pihak;
  • Jual beli barang yang berada dalam tawaran orang lain; dan
  • Jual beli dengan mempermainkan timbangan/ukuran, karena akan merugikan orang lain.
4. Pinjam meminjam adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak mengurangi atau merusak benda itu. Pinjam meminjam hukumnya sunnah. Namun pada saat yang sangat penting bisa menjadi wajib, dan bisa menjadi haram, kedudukan hukumnya itu sangat tergantung pada kepentingan dibalik peminjaman tersebut.

5. Sewa menyewa adalah akad untuk mengambil manfaat suatu benda dari pemiliknya dengan bayaran atau tukaran tertentu menurut perjanjian. Barang yang dapat disewakan adalah barang yang bermanfaat. Penyewaan dapat dilakukan bila memenuhi beberapa rukun :

  • Penyewa;
  • Yang menyewakan;
  • Barang sewaan;
  • Ongkos sewa; dan
  • Ijab kabul.


Related Post



This entry was posted on 14:38 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: