Berita Hari Ini

Loading...
BUKU II KUHPer, TENTANG BENDA

Buku ke-II mengatur tentang Benda menganut sistem tertutup, berbeda dengan Buku ke-3, yang menganut sistem terbuka.

Sistem Tertutup : Orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah ditetapkan oleh UU.
Sistem Terbuka : Orang boleh membuat perjanjian walaupun perjanjian itu belum (atau tidak) diatur dalam UU.

Karena menganut sistem tertutup, hak kebendaan harus sesuai seperti yang sudah ditetapkan UU. (Harus berdasarkan UU, tidak boleh mendasarkan pada ketentuan lain seperti perjanjian,dsb.)

Berlakunya Buku ke-II sangat dipengaruhi oleh UUPA No.5/1960. Sepanjang menyangkut Bumi, Air, dan Kekayaan yg Terkandung didalamnya Burgerlijk Wetboek dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang HIPOTIK.
Buku ke-II, karena adanya UUPA dan sepanjang diatur oleh UUPA, maka ;
1. ada pasal yang tak berlaku lagi (co : tentang tanah)
2. ada pasal yang tak berlaku sepenuhnya.
3. ada pasal yang berlaku sepenuhnya.
Contoh :
• Hipotik atas tanah tidak berlaku lagi (sejak 1996)
• Hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan ketentuan khusus lainnya.


BENDA
Pengertian secara yuridis dalam pasal 499 BW ;
“Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik”
• Dalam konsep Perdata, MANUSIA bukan benda karena tidak dapat dijadikan objek hak milik.
• Dalam konsep Pidana, MAYAT merupakan benda sebagai objek hak milik bagi ahli warisnya.

Macam Benda
1. B. Bergerak dan Tak Bergerak (Tetap).
2. B. Habis Pakai dan Tak Habis Pakai.
3. B. Yang sudah ada dan B. Yang masih akan ada.
4. B. Yangg dapat dibagi dan B. Yang tidak dapat dibagi.
Dari bermacam benda tersebut yang paling penting adalah Benda Bergerak dan Benda Tetap.

Benda Bergerak
Dikatakan benda bergerak karena ;
1. Sifatnya, yang mudah digerakkan atau dipindahkan.
2. UU menentukan, menyatakan benda itu merupakan B. Bergerak.

Macam benda bergerak ;
1. Berwujud
2. Tak Berwujud.

Benda Tetap
Dikatakan benda tetap karena ;
1. Sifatnya, tidak dapat atau sulit digerakkan atau dipindahkan.
Contoh : Tanah dan apa yg ada diatasnya.
2. Tujuan pemakaiannya, benda itu dipakai tanpa harus dipindah-pindahkan.
Contoh : Mesin Pabrik.
3. UU menentukan, menyatakan benda itu sebagai benda tetap.
Contoh : Kapal Laut dan Pesawat Terbang.

Arti penting Perbedaan B. Bergerak dan B. Tetap
Ada 4 arti penting dalam membedakan B. Bergerak dan B. Tetap, yaitu ;
1. BEZIT (Hak Penguasaan atas Benda)
Pasal 1977 BW ;
• B. Bergerak : Tidak perlu Bukti Kepemilikan sebagai Hak Penguasaan, Pemegang benda bergerak (beziter) dianggap sebagai pemilik (eighiner) benda bergerak tersebut.
• B. Tetap : Perlu Bukti Kepemilikan, Pemegang benda tetap belum tentu sebagai pemilik, ia harus punya bukti kepemilikan.

2. LEVERING (Penyerahan atau Pengalihan)
• B. Bergerak : Penyerahan dilakukan secara nyata.
• B. Tetap : Penyerahan dilakukan secara hukum, atau balik nama.
(?) Pertanyaan
Kenapa kendaraan bermotor sebagai B. Bergerak harus melalui levering balik nama ?
(!) Jawab
Ada “PENDAPAT” (awas cuma pendapat) pembedaan diatas ini sudah tidak relevan, yg relevan sekarang adalah B. Terdaftar dan Tidak Terdaftar.

3. BEZWARING (Pembebanan)
Arti pembebanan : contoh, ketika suatu benda dijadikan suatu ¬jaminan, ia dikuasai oleh orang lain. Penjaminan itulah yang disebut pembebanan.
• B. Bergerak : Ada Pembebanan (Bezwaring)
• B. Tetap : Tidak ada Pembebanan (Bezwaring)

4. VERJARING (Daluwarsa)
• B. Bergerak : Tidak ada Daluwarsa (Verjaring)
• B. Tetap : Ada Daluwarsa (Verjaring)

Related Post



This entry was posted on 07:58 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: