JAWABAN SOAL FILSAFAT HUKUM
- Latar belakang timbulnya Filsafat Hukum, didorong dari fitrah manusia untuk berfikir yang pada umumnya disebabkan karena ada hakekat soal tentang alam, baik yang ada dalam diri, maupun yang berada di luar diri manusia. Pada umumnya persoalan-persoalan itu timbul dari manusia dan oleh sebab itu ia memerlukan filsafat bagi kehidupannya. Setiap manusia harus membuat keputusan dan tindakan. Manakala seseorang hendak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, ia memerlukan filsafat. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Hukum, maka persoalan hukum tersebut menyangkut tiga objek yaitu : Manusia, Tuhan dan Jagad Raya. Di antara tiga objek itu yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, sedangkan Tuhan dan Jagad Raya telah mempunyai ketentuan-ketentuan atau undang-undang sendiri yang tidak berubah-ubahdan berada di luar ketentuan manusia. Dengan tidak adanya perubahan undang-undang Tuhan dan Jagad Raya, manusia dapat menarik pelajaran dari padanya, karena hukum bagi manusia merupakan faktor yang penting bagi kehidupannya.
- Hukum menurut ilmu hukum
- Soal Apa Hukum Itu samapai hari ini para ahli hukum belum lagi memperoleh kata sepakat tentang batas arti hukum. Ketiadaan kesepakatan definisi hukum disebabkan karena daerah hukum itu sangat luas dan rumit. Prof. DR. Hazairin, S.H. mempunyai paham yang dianut oleh beliau, adalah sebagai berikut :
"Karena saya tidak memakai defenisi maka saya cuma menunjuk saja kepada perincian isinya menurut analisa. Isinya itu hanya tiga perkara : pertama kewenangan, kedua kewajiban beserta imbalannya, dan ketiga larangan. Kewenangan ialah kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan, seperti kesempatan untuk membeli, untuk menjual, dsb. Asal dapat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Kesempatan sedemikian it dapat juga dinamakan "hak terbuka".
Jika telah dipenuhi semua syarat-syarat yang diperlukan maka "hak terbuka" itu menjelma menjadi hak yang sesungguhnya, yaitu hak yang berimbalan kewajiban. Sebagai contoh jika sudah dibayar harga karcis untuk menonton bioskop barulah ada hak bagi yang punya karcis untuk duduk di sebuah kursi kelas III dalam gedung bioskop itu dan sebagai imbalan hak orang yang berkarcis itu ialah kewajiban bagi si punya bioskop untuk memutar film yang telah dijanjikannya untuk ditontonkan.
Jika kewenangan, hak dan kewajiban selalu berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang bernilai baik maka di dalam hukum dijumpai pula larangan-larangan yang selalu berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang bernilai buruk. Perbuatan-perbuatan buruk disebut pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan terhadap hak dan kewajiban di satu pihak dan pihak lain terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai kesatuan hidup bersama seperti pelanggaran-pelanggaran terhadap ketenangan dan ketentraman hidup dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesejahteraan, kesentosaan, dan ketertiban umum."
- Essensialitas tentang keberadaan hukum,
- Perbedaan kategori hukum Romawi dan kategori hukum Islam
- Perumusan pengertian hukum bangsa Romawi lama yang dikenal dengan istilah Imperare, Prohibere, et Permittere (perintah, larangan, kebolehan) diilhami oleh ucapan ahli Hukum Romawi yang terkenal. Perumusan pengertian hukum atau penggolongan hukum yang berasal dari Romawi masih banyak dipakai dalam membentuk suatu fenomena hukum baru.
- Perumusan pengertian hukum menurut ulama-ulama bangsa Arab, berdasarkan kitab suci Al-Quran, yang diberi nama Al-Ahkam al-khamsah (kaedah yang lima). Berdasarakan penilaian baik dan buruk yang diambil dari Al-Quran, maka diperoleh lima kaedah, yaitu : a) Wajib; b) Haram; c) Jaiz; d) Sunnah; e) Makruh.
- Norma-norma yang wajib dipegang teguh oleh setiap yang tergolong dalam profesi Pengembala Hukum yaitu norma-norma kemanusiaan, keadilan, kepatutan dan kejujuran.
- Pendapat para ahli hukum tentang keadilan yang merupakan tujuan dari hukum.
- Aristoteles berpendapat, bahwa ada hubungan antara hukum dan keadilan. Untuk menegakkan keadilan perlu adanya hukum. Maka hukum adalah alat bagi keadilan. Baik keadilan maupun hukum menyangkut pautkan keadaan kesusilaan, karena tanpa adanya kesusilaan tidaklah mungkin terdapat keadilan dan hukum. Tetapi diketahui bahwa kesusilaan itu menyangkut kejiwaan manusia dan kejiwaan manusia bertaut dengan yang ghaib dan persoalan yang ghaib menyangkut bidang agama. Dengan keterangan di atas, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa keadilan itu adalah tujuan dari hukum, sebagaimana pendapat teori Etika yang berasal dari Aristoteles.
- Ulpianus
- Dalam Al Qur'an banyak sekali dijumpai istilah adil. Dari segi bahasa keadilan itu berasal dari bahasa Arab al-'adalah, yang artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya dan definisi keadilan menurut istilah : Melaksanakan hak pada yang mempunyai hak.
- Letak hkum dalam struktur manusia,
- Essensialitas hukum dapat terlihat dari fungsi-fungsi hukum yaitu :
- Menciptakan ketertiban,
- Menyelesaikan perselisihan-perselisihan,
- Memberikan perlindungan (proteksi).
- Hukum itu timbul dari kesadaran manusia,
- Dalam hukum, ada dua nilai yang harus diserasikan yaitu kebebasan dan ketertiban. Sebab kebebasan tanpa ketertiban adalah anarki, sedangkan ketertiban tanpa kebebasan adalah diktator/otoriter. Dalam hukum istilah kebebasan disebut kesebandingan (hukum) yang mewakili kepentingan pribadi, sedangkan ketertiban disebut kepastian (hukum) yang mewakili kepentingan antar pribadi. Keserasian yang merupakan bahasa sehari-hari secara etis disebut keadilan dan secara sosiologis disebut kedamaian. Adanya keadilan dan kedamaian dalam hidup masyarakat bergantung pada kesadaran dari warga masyarakat.


0 komentar: